Sabtu, 19 Juni 2021

Informasi PPDB Tahun 2020/2021

 

Petunjuk Pelaksanaan

================

WAKTU PELAKSANAAN

================

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP :

1. Registrasi akun dari luar dapodik dan luar emis pada hari Senin, tanggal 21 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB s.d hari rabu, tanggal 23 Juni 2021 pukul 13.00 WIB;

2. Pendaftaran pada hari Selasa s.d Kamis, tanggal 22 s.d 24 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB;

3. Pendaftaran ditutup pada hari Kamis, tanggal 24 Juni 2021 pukul 15.30 WIB;

4. Seleksi akhir pada hari Kamis, tanggal 24 Juni  2021, pukul 15.45 WIB;

5. Pengumuman pada hari Jumat, tanggal 25 Juni 2021, pukul 10.00 WIB; dan

6. Daftar Ulang pada hari Jumat dan Senin, tanggal 25 dan 28 Juni 2021.


================

PERSYARATAN

================

PERSYARATAN JENJANG SMP

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat

1. Upload bukti cetak pendaftaran online;

2. Upload Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus jenjang SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat;

3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;

4. Upload Rekapitulasi Nilai Rapor 5 semester terakhir 3 mapel;

5. Upload Foto 3x4;

6. Upload akta kelahiran. Bagi calon peserta didik pada saat pendaftaran belum memiliki akta kelahiran, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta kelahiran paling lambat pada akhir tahun pelajaran berjalan;

7. Upload Kartu Keluarga. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik dikarenakan bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

8. Upload Surat keterangan Nilai hasil ASPD bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (jika ada);

9. Upload piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (jika ada);

10. Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu telah diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul (tidak perlu upload dokumen) bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi ekonomi tidak mampu;

11. Upload Surat keterangan/hasil penilaian Anak penyandang disabilitas dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten (jika ada) yang mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas;

12. Upload surat penugasan orang tua/wali/guru bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru;

13. Calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing, yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan di atas, wajib melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;

14. Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan; dan

15. Upload Surat pernyataan Orang tua/wali tentang kebenaran data dan dokumen (SPTJM) yang telah ditanda tangani kepala sekolah dan orangtua.

 

Ketentuan daya tampung sekolah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Gunungkidul Nomor 02 Tahun 2021.

================

TATA CARA PENDAFTARAN

================

Tata cara pendaftaran PPDB Jenjang SMP sebagai berikut:

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id atau dibantu oleh sekolah asal (SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat) sesuai jadwal yang ditetapkan.

2. Dokumen yang di-upload oleh sekolah asal (SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat) adalah semua syarat pendaftaran PPDB antara lain : a). Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus jenjang SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat,  b). Rekapitulasi Nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir, c). Nilai hasil ASPD, d). Pas foto 3 x 4, e). akta kelahiran (Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki akta kelahiran, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta kelahiran paling lambat pada akhir tahun pelajaran berjalan), f). Kartu Keluarga atau jika kartu keluarga tidak dimiliki karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili), g). Piagam prestasi akademik / non akademik (untuk jalur prestasi jika punya), h). Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu telah diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak perlu upload dokumen bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi ekonomi tidak mampu tidak perlu upload dokumen, i). Surat keterangan/hasil penilaian Anak penyandang disabilitas dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas, j). Bukti Surat Tugas Orang Tua/wali/guru (untuk jalur perpindahan orang tua/wali/anak guru) dan Aplikasi dibuka tanggal 22 s.d 24 Juni 2021. Jika terjadi kendala dalam upload / unggah dokumen dimohon cek ukuran file nya per dokumen maksimal 5 Mb, namun disarankan per dokumen ukuran file -+ 300 kb s.d 1 Mb hasilnya sudah terlihat jelas (unggah dokumen lebih ringan).

3. Jika karena sesuatu hal tidak dapat dilakukan secara daring (online) oleh sekolah asal, maka dapat dilakukan dengan cara calon siswa baru / orang tua datang ke sekolah tujuan (Sekolah Pilihan 1) dengan membawa dokumen syarat pendaftaran PPDB antara lain : a). Ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus jenjang SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat,  b). Rekapitulasi Nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir, c). Nilai hasil ASPD, d). Pas foto 3 x 4, e). akta kelahiran (Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki akta kelahiran, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta kelahiran paling lambat pada akhir tahun pelajaran berjalan), f). Kartu Keluarga atau jika kartu keluarga tidak dimiliki karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili), g). Piagam prestasi akademik / non akademik (untuk jalur prestasi jika punya), h). Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu telah diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak perlu upload dokumen bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi ekonomi tidak mampu tidak perlu upload dokumen, i). Surat keterangan/hasil penilaian Anak penyandang disabilitas dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas), j). Bukti Surat Tugas Orang Tua/wali/guru (untuk jalur perpindahan orang tua/wali/anak guru) dan Aplikasi dibuka tanggal 22 s.d 24 Juni 2021. Jika terjadi kendala dalam upload / unggah dokumen dimohon cek ukuran file nya per dokumen maksimal 5 Mb, namun disarankan per dokumen ukuran file -+ 300 kb s.d 1 Mb hasilnya sudah terlihat jelas (unggah dokumen lebih ringan).

4. Calon peserta didik baru menginput Username dan Password yang telah diberikan pada laman ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id dan data pendaftar akan muncul sesuai data dapodik.

5. Sekolah asal wajib melakukan verifikasi data siswa dengan cara ceklis didalam sistem PPDB. Jika tidak diverifikasi maka siswa tidak bisa melanjutkan menentukan sekolah pilihan.

6. Calon peserta didik wajib membaca secara seksama semua informasi perintah dan peringatan yang ditampilkan dalam sistem PPDB.

7. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai maka hubungi sekolah asal. Perbaikan data siswa diaplikasi ppdb (menggunakan akun siswa) wajib mendapat persetujuan dari sekolah asal dan setelah disetujui maka siswa sudah tidak memperbaiki data kembali.

8. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Gunungkidul yang belum memiliki username serta password akan di buatkan oleh operator sekolah tujuan dengan berkoordinasi bersama Dinas yang dilayani di Unit Layanan Terpadu (ULT) mulai tanggal  22 s.d 24 Juni 2021. pada jam kerja;

9. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi ( 5 sekolah terdekat).

10. Selain dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi atau jalur perpindahan orangtua/wali/guru di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

11. Calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) satuan pendidikan dan menetapkan satuan pendidikan pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).

12. Calon peserta didik wajib mencetak surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan bukti cetak pendaftaran online dan secara otomatis akan tersimpan menjadi lampiran persyaratan setelah siswa melakukan pendaftaran dan upload dokumen.

13. Calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan 1 menjadi pilihan 2 atau sebaliknya dan pilihan 2 secara otomatis akan menjadi pilihan 1 atau sebaliknya.

14. Calon peserta didik dapat melakukan hapus pendaftaran pilihan 1 dan/atau pilihan 2. Jika pilihan1 dihapus maka pilihan 2 secara otomatis akan menjadi pilihan 1 atau sebaliknya.

15. Calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan dan/atau menghapus pendaftaran, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.

16. Calon peserta didik hanya dapat melakukan hapus pendaftaran dan ubah pilihan masing-masing maksimal 2 kali.

17. Calon peserta didik wajib memastikan kelengkapan dokumen yg diupload sudah mendukung atas jalur yang dipilih.

18. Pendaftaran PPDB dimulai Tanggal 22 Juni 2021 pukul 08.00 WIB s.d 24 Juni 2021 pukul 15.30 WIB.

19. Sekolah penyelenggara PPDB melakukan verifikasi data dan dokumen calon peserta didik dengan cara ceklis terhadap berkas pendaftaran didalam sistem PPDB mulai tanggal 22 Juni 2021 pukul 08.00 WIB s.d 24 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.

20. Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi dan jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.

21. Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB pada tanggal 25 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.

22. Cadangan akan diambilkan dari 5 (lima) calon peserta didik yang berada di bawah kuota.

23. Calon peserta didik yang diterima melakukan Daftar Ulang secara daring pada tanggal 25 Juni 2021 dan 28 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB menggunakan akun Calon peserta didik dengan klik menu daftar ulang dan apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.


JALUR PENDAFTARAN

================

A. JALUR ZONASI

================

Zonasi SMP 

- Jalur zonasi SMP diatur berdasarkan jarak udara (garis lurus) antara titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah.

- Pada Jalur zonasi, calon peserta didik baru dapat memilih 2 (dua) dari  5 (lima) sekolah terdekat dengan domisilinya.

=================

B. 1. JALUR AFIRMASI 

=================

* Jenjang SMP

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang telah tercatat dalam keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hasil integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Pada jalur afirmasi, calon peserta didik baik yang berasal dari dalam Kab. Gunungkidul dan dari luar Kab Gunungkidul dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah.

- Pada jalur afirmasi, calon peserta didik yang berasal dari dalam Kab. Gunungkidul hanya dapat memilih 1 (satu) dari 5 (lima) sekolah di wilayah zonasinya selama belum dipilih melalui jalur yang lain dan 1 pilihan lainnya wajib di luar wilayah zonasinya.

- Pada jalur afirmasi, calon peserta didik yang berasal dari luar Kab. Gunungkidul dapat memilih 2 sekolah pilihan.

=================

B 2. JALUR AFIRMASI 

=================

 Jenjang SMP

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.

- Pada jalur afirmasi, calon peserta didik baik yang berasal dari dalam Kab. Gunungkidul dan dari luar Kab Gunungkidul dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah.

- Pada jalur afirmasi, calon peserta didik yang berasal dari dalam Kab. Gunungkidul hanya dapat memilih 1 (satu) dari 5 (lima) sekolah di wilayah zonasinya selama belum dipilih melalui jalur yang lain dan 1 pilihan lainnya wajib di luar wilayah zonasinya.

- Pada jalur afirmasi, calon peserta didik yang berasal dari luar Kab. Gunungkidul dapat memilih 2 sekolah pilihan.

================================

C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

================================

* JENJANG SMP

- Jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/anak guru.

- Jalur perpindahan orang tua dapat dipilih oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Gunungkidul maupun dari/luar Kabupaten Gunungkidul dengan melampirkan surat penugasan orang tua/guru.

- Pada jalur perpindahan orang tua, calon peserta didik yang tidak memiliki surat keterangan domisili minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB, dapat memilih 2 (dua) sekolah pilihan berdasarkan surat tugas orang tua/guru.

- Pada jalur perpindahan orang tua, calon peserta didik yang memiliki surat keterangan domisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, hanya dapat memilih 1 (satu) dari 5 (lima) sekolah di wilayah zonasinya selama belum dipilih melalui jalur yang lain dan 1 pilihan lainnya wajib di luar wilayah zonasinya.

- Jenjang SMP Swasta/Madrasah

* Sekolah swasta dan Madrasah dapat dipilih oleh calon peserta didik yang berasal dari dalam dan dari luar Kabupaten Gunungkidul dan tanpa dibatasi oleh aturan jalur PPDB.


=================

D. JALUR PRESTASI

=================

- Jalur Prestasi SMP berdasarkan akumulasi nilai raport 5 semester terakhir, Nilai ASPD dan hasil lomba bidang akademik maupun non akademik. Siswa yg tidak memiliki nilai ASPD maka menggunakan nilai rata-rata ASPD Kabupaten Gunungkidul.

- Jalur Prestasi dapat dipilih oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Kab. Gunungkidul dengan melampirkan dokumen prestasi diatas.

- Pada jalur prestasi , calon peserta didik dapat memilih maksimal 1 (satu) dari 5 (lima) sekolah di wilayah zonasinya selama belum dipilih melalui jalur yang lain dan 1 pilihan lainnya wajib di luar wilayah zonasinya.

- Jalur prestasi hanya tersedia di PPDB Jenjang SMP


======================

SELEKSI JENJANG SMP

======================

1. Lolos verifikasi berkas (di centang setuju oleh panitia PPDB sekolah SMP) jika di tolak saat verifikasi berkas otomatis siswa tidak akan di seleksi ranking.

2. Jumlah calon peserta didik baru di batasi sesuai dengan kuota per jalur nya masing-masing.

3. Jika masih ada sisa kuota dari jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur prestasi, maka kursi yang kosong akan di alokasikan ke jalur zonasi secara sistem.

4. Jika tidak masuk ke sekolah pilihan ke 1, maka otomatis secara sistem akan dipindahkan ke sekolah pilihan ke 2 untuk di ranking.

5. Urutan prioritas ranking berdasarkan jarak terdekat antara sekolah dan rumah tinggal calon peserta didik baru sesuai titik koordinat, usia, waktu pendaftaran.

6. Jika jarak sama , maka akan diambil usia lebih tua dan jika masih sama maka akan diambil waktu pendaftaran lebih dulu.

7. Nilai prestasi akan diurutkan yang tertinggi dari akumulasi nilai rapot dengan bobot 60% ditambah dengan nilai hasil ASPD dengan bobot 40% dan/atau ditambah nilai konversi skor prestasi di bidang akademik maupun non akademik.

8. Calon peserta didik baru diurutkan skor-nya berdasarkan pilihan jalur nya masing-masing.


===============

KONVERSI NILAI 

================

* Jenjang SMP

1. Jalur Zonasi jarak murni ----> pembototan skor jarak domisili calon peserta didik baru ke sekolah tujuan dengan menerapkan konversi radius sesuai ketentuan perkadis

           contoh : 

          A. Siswa Aminah

           jarak rumah ke sekolah = 49 meter

          maka skor = 0 m s.d 50 m = skor 700

          B. Siswa Ardian

          jarak rumah ke sekolah = 6.955 meter

         maka skor = 6.950 m s.d 7.000 m = skor 5

         maka urutan peringkat adalah :

         peringkat 1  = siswa Aminah (skor --> 700)

         peringkat 2 = siswa Ardian (skor--> 5)

2. Jalur Afirmasi ----> sesuai perkadis

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ----> sesuai perkadis. Anak guru (kandung) ---------> sesuai dengan perkadis

4. Jalur Prestasi ----> sesuai perkadis